Facebook, Haramkah????
03.43 | Author: Al Faqir Muhtar Lutfi, S. H. I


Siapa yang tidak mengenal FACEBOOK, sebuah situs jejaring yang menghubungkan jutaan manusia di dunia. Saat ini marak beredar di berbagai media indonesia baik , bahwa ulama Islam Indonesia yang dalam hal ini banyak diberitakan adalah MUI, telah mengharamkan situs jejaring dalam dunia maya FACEBOOK (yang lebih dikenal dengan singkatan FB), benarkah berita itu? Atau hanya sebagai sarana untuk kembali menjatuhkan pamor para ulama kita setelah belum lama terjadi kontroversi pengharaman rokok dan golput. Memang media di Indonesia senang sekali untuk mengangkat hal-hal yang boombastis semacam ini, tapi mari kita telaah lebih dalam lagi.

Mengutip pendapat Ust. Amidhan (komisi fatwa MUI) dalam sebuah diskusi pagi salah satu acara di televisi selasa pagi (26/05) Beliau mengatakan bahwa MUI belum sedikitpun menyentuh ranah tentang FB ini, apalagi sampai mengeluarkan fatwanya. Hal ini semakin menarik, ketika ada sebuah klarifikasi dari salah seorang ustadz yang memang terlibat dalam pembahasan ini beliau bernama Ust. Nabil. Dalam pembicaraannya melalui telepon Ust. Nabil menjelaskan bahwa pengharaman FB yang saat ini marak pemberitaannya telah tidak sesuai dengan yang sebenarnya, menurut beliau, fatwa ini bermula dari forum bahsul masail yang dilakukan oleh sejumlah ponpes putri se-Jawa Timur, yang di antaranya adalah membahas tentang hukum PDKT, pacaran ataupun mencari jodoh melalui media komunikasi seperti FACEBOOK (FB), FRIENDSTER (FS), 3G dan lainnya. Menurut keterangan beliau, dari bahsul masail tersebut dihasilkan sebuah kesimpulan bahwa proses mencari jodoh atau berkomunikasi menggunakan situs jejaring tersebut tidak dibenarkan (haram)hal ini dikarenakan bahwa mereka yang berkomuikasi melalui alat itu dihukumkan seperti berkomunikasi secara langsung sedangkan mereka belum berstatus sebagai mahrom, dan banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan oleh para penggunanya seperti perselingkuhan bahkan sampai tindakan pornografi yang telah jelas-jelas dilarang oleh agama maupun negara.
Jelas sudah masalah sebenarnya, bahwa pemberitaan yang beredar tentang FB saat ini tidak semuanya benar. MUI yang dituding telah mengeluarkan fatwa aneh tentang FB ini sebenarnya tidak atau belum melakukannya. Lalu apakah fatwa yang dikeluarkan oleh forum bahsul masail itu salah. Kita tidak bisa memfonis secara langsung bahwa itu salah ataupun benar tanpa meneliti dari segi mana kita memandang. Mereka yang mengharamkan itu tidaklah mengharamkan secara keseluruhan, tapi mereka mengharamkan disebabkan banyak pengguna yang menyalahgunakan FB ini, lalu apakah FB nya ikut haram? Kita bisa bandingkan (Qiyas) dengan hukum menggunakan pisau atau pistol, haramkah? Sedangkan banyak sekali pembunuhan menggunakan pisau ataupun pistol. Di samping itu banyak juga yang menggunakan kedua alat itu untuk kebaikan. Dari gambaran ini dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya menggunakan pisau ataupun pistol itu boleh-boleh saja, tapi ketika disalahgunakan maka hukumnya menjadi berubah yaitu haram, tapi ingat pelaku ataupun perbuatannyalah yang diharamkan, bukan alatnya.
Sama halnya dengan FB ini, pada awalnya FB ini dibuat hanya sebagai media berbagi informasi bagi kalangan mahasiswa di sebuah kampus si pembuat FB, tapi dikarenakan media ini dirasa banyak manfaatnya lalu kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia dengan sangat cepat dan merasuk ke seluruh kalangan. Nah jika sekarang terjadi penyalahgunaan, itu adalah penyalahgunaan dari tujuan FB sebenarnya. Namun, menurut Roy Suryo, seorang pengamat telematika ternama di Indonesia, situs FB ini lebih baik dan aman dibandingkan situs lainnya. Hal ini disebabkan admin FB yang sangat selektif dalam menerima setiap file baik gambar ataupun video yang diupload, sehingga jika ada yang berbau pornografi langsung dihapus dari situs tersebut.
Terlepas dari itu semua, inilah kenyataanya bahwa ada dualisme hukum yang terjadi dalam FB ini, terjadi karena si pengguna sendiri, jika ia ingin dibenarkan dalam penggunaan FB ini hendaknya ia memanfaatkan situs FB ini pada koridor yang sebenarnya dan tidak dalm hal yang dilarang. Sebaliknya jika si pengguna memanfaatkan situs FB ini untuk berbuat yang menyalahi norma, baik adat, hukum ataupun agama, maka bisa dipastikan bahwa penggunaannya bisa dikatakan haram. Bagaimana bagi yang ragu??? TINGGALKAN SAJA, dengan kata lain jangan pernah memanfaatkan situs ini jika dikhawatirkan ia akan terjebak dalam sebuah perbuatan dosa sebagai sebuah tindakan preventif yang dikenal dalam usul fiqh sebagai syadduzaro’i,dan ini disadari sabda Nabi SAW :
مَنْ حَمَى حَوْلَى الْحِمَى يُوْشَكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ
“ siapa saja yang bermain di sekitar yang diharamkan maka dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalamnya”


Baca Selengkapnya......