Nikah Beda Agama I
13.58 | Author: Al Faqir Muhtar Lutfi, S. H. I

Penikahan merupakan suatu tahap proses kehidupan manusia yang pada umumnya akan dilalui oleh setiap insan. Kehidupan dunia ini bagaikan lautan samudera yang sangat luas dan untuk mengarunginya kita harus memiliki sebuah kapal ataupun bahtera yang diperawaki dengan orang-orang yang tepat di dalamnya. Begitulah kehidupan rumah tangga dalam kehidupan ini, ibaratnya bagai sebuah bahtera yang akan mengarungi lautan dunia nan luas.

Islam sebagai ajaran yang sangat sempurna mengajarkan bagaimana cara agar kita dapat mengarungi lautan tersebut dengan selamat sampai tujuan, yaitu di antaranya dengan memilih pendamping nahkoda yang memang berkualitas baik dari segi keturunan, fisik, psikis, dan moral religius. Dan Islam lebih mengedepankan yang berkaiatan dengan masalah agama, karena hal ini sangat urgen dan rentan, karena selain menyangkut akidah si pasangan nahkoda ( suami isteri ) tersebut, hal ini juga akan berefek samping kepada keturunan mereka yang akan menjadi awak dari kapal tersebut.
Kini, bahkan memang sejak lama telah banyak kasus mengenai perkawinan beda agama, baik di negara kita maupun di negara lainnya. Maka dalam kesempatan ini pemakalah akan mencoba mengupas kembali bagaimana Islam menyikapi permasalahan ini dilihat dari sudut pandang perbandingannya ( Muqoronah ).

PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum serta Pengertian Wanita Musyrikah dan Kitabiyah
Mengenai status hukum menikahi perempuan musyrikah, didasari firman Allah SWT:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة :221)
“Janganlah kalian menikahio perempuan musyrikah sehingga mereka beriman dan sungguh budak yang beriman itu terlebih baik dibandingkan dengan perempuan musyrikat sekalipun dia membuatmu kagum, dan janganlahkalian menikahi (anak perempuan kalian)dengan lelaki musyrik sehingga mereka beriman, sunguh budak lelaki yang beriman itu lebih baik dari pada lelaki musyrik sekalipun dia membuatmu terkagum, mereka itu membawamu ke neraka, sedangkan Allah akan membawamu ke arah syurga dan pengampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan tanda-tandanya kepada manusia supaya mereka berfikir.” (QS. al- Baqoroh : 221)
Mengenai ayat di atas Sa’id bin Jubeir mengatakan bahwa makna المشركات adalah para wanita penyembah berhala. Hal senada juga diungkapkan oleh Ibrahim ketika ditanya oleh Hammad. Beliau menjelaskan bahwa المشركاتadalah orang-orang Majusi dan para penyembah berhala. Ada juga yang mendefinisikan kata المشركاتdengan semua pemeluk agama yang tidak mempunyai kitab suci .
Dari beberapa penjelasan para ulama di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan المشركات adalah : para wanita pemeluk agama selain Islam dan tidak memiliki kitab suci, seperti Majusi, para penyembah berhala dan sebagainya. Berbeda dengan ahli kitab ( kitabiyah ) yang di antaranya adalah Nasrani dan Yahudi karena mereka adalah pemeluk agama Samawi dan memiliki kitab suci sehingga para ulama tidak memasukkannya ke dalam golongan المشركات dan memiliki status hukum yang berbeda juga. Firman Allah SWT :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ... (المائدة : 5 )
“Pada hari ini dihalalkan bagimu mkakan yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al Kitabitu halal bagimu dan makanan kamu halal pula bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberikan kitab sebelum kamu,... ( QS. al-Maidah : 5 )

Namun, ada juga para ulama yang tidak membedakan antara المشركاتdengan wanita kitabiyah, bagi mereka yang disebut المشركاتdengan adalah semua wanita pemeluk agama selain Islam tanpa terkecuali termasuk ahli kitab ( kitabiyah ). Perbedaan pendapat ini Insya Allah akan diurai lebih mendalam pada pembahsan berikutnya.

|
This entry was posted on 13.58 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: