Nikah Beda Agama III
13.58 | Author: Al Faqir Muhtar Lutfi, S. H. I

Pada dasarnya kami sependapat terhadap pendapat para ulama yang membolehkan menikahi wanita kitabiyah berdasarkan argumen dan dalil yang telah dijelaskan di atas, dengan maksud agar tidak menyalahi nash yang telah ada dan bersifat qoth’i tersebut. Namun,

apabila masalah tersebut dikembangkan dan diterapkan untuk masa sekarang ini maka akan terbentur kepada masalah apakah wanita-wanita Nasrani dan Yahudi yang ada pada masa sekarang masih termasuk kepada golongan ahlul kitab atau tidak yang sebagaimana dimaksud ayat 5 surat Al Maidah. Karena dari sebagian pendapat ulama Syafi’iyah mereka memberikan penjelasan bahwa wanita kitabiyah itu merupakan golongan ahli kitab yang ada sebelum diutusnya Rasul sehingga dengan kata lain ahli kitab yang ada setelah zaman Rasul yang tidak beriman kepada beliau, maka mereka tidak termasuk golongan ahlul kitab tersebut .
Dari beberapa argumen dan dalil yang ulama berikan tentang kebolehan nikah tersebut dapat digaris bawahi bahwa mayoritas mereka membolehkannya dalam status makruh, dan hal ini juga atas didasari suatu kepentingan yang mengutamakan kemashalatan dan meniadakan mafsadat. Maka pemakalah lebih condong untuk berpendapat bahwa menikahi wanita kitabiyah yang ada pada masa sekarang ini hukumnya adalah haram, sebagai suatu tindakan sadduzzari’ah, agar tidak terjadi madharat lanjutan yang diakibatkan dari pernikahan terhadap wanita kitabiyah tersebut. Karena ada beberapa efek samping yang akan terjadi jika kita lebih mengutamakan menikah dengan wanita kitabiyah diantaranya adalah jika dalam negara tersebut jumlah lelaki muslim lebih sedikit, maka yang dikhawatirkan adalah wanita muslimah yang ada akan banyak yang ”perawan tua” sehingga akan ada kemungkinan mereka juga tidak mau menikah dengan lelaki muslim.sehingga Yusuf Qordhowi pun dalam menilai hal ini karena dikhawatirkan akan timbulnya masyaqqoh,beliau mengharamkan pria muslim menikah dengan selain muslimah sekalipun dia itu kitabiyah .
Untuk masalah ini MUI juga telah mengeluarkan fatwa pada tanggal 26 Mei-1 Juni 1980 bahwa pernikahan muslim terhadap non muslimah itu hukumnya haram .Hal senada juga telah dikeluarkan dalam mauktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thoriqoh Muktabaroh tahun 1968 .

|
This entry was posted on 13.58 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: